TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Bawaslu Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memproses tiga pelanggaran netralitas ASN Pinrang menjelang Pilkada 2024.
Ketiga pelanggaran netralitas ASN tersebut semuanya melibatkan mantan Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid.
Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri mengatakan, ketiga kasus netralitas ASN yang diproses Bawaslu semuanya dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Iya ada tiga kasus sudah dilaporkan ke KASN," katanya Senin (8/7/2024).
Tiga dugaan pelanggaran netralitas ASN Pinrang diantaranya, viralnya pesan camat Paleteang, Tambero yang menginstruksikan membentuk tim untuk mencari suara untuk Irwan Hamid.
Selanjutnya, 10 kepala sekolah SD dan SMP Pinrang yang mengadakan pertemuan di rumah mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid.
Kemudian, oknum guru Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepergok masyarakat sengaja menyebarkan baliho bakal calon Bupati Pinrang Irwan Hamid di Desa Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang.
Andi Fitriani mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil.
Dia pun berharap, Pemkab Pinrang memberikan atensi terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Pinrang.
"Terkait netralitas ASN kami memang perlu dibantu untuk melakukan sosialisasi. Kami sudah memberikan imbauan ke Pak Pj terkait netralitas ASN dan Alhamdulillah direspon baik," ungkapnya.
Baca juga: Nasib PPPK Guru di Pinrang Terciduk Sebar Baliho Balon Bupati Irwan Hamid
Andi Fitriani menambahkan, pihaknya menyerahkan kasus dugaan netralitas ASN ke KASN dikarenakan belum masuknya tahapan Pilkada.
Sehingga saat ada kandidat atau parpol yang memanfaatkan ASN saat ini, belum menjadi kewenangan Bawaslu.
"Kami belum bisa memberikan sanksi karena belum masuk tahapan, belum ada pasangan calon. Jadi kami laporkan ke KASN," ucapnya.
Nasdem Paketkan Irwan Hamid-Sudirman Bungi
Partai Nasdem resmi paketkan Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Pinrang Pilkada 2024.
Meski secara perolehan kursi, Nasdem mampu mengusung pasangan calon (paslon) sendiri, partai besutan Surya Paloh tetap berkeinginan membangun koalisi besar.
Hal ini untuk memperkuat posisi mereka dalam perebutan kursi pemerintahan Kabupaten Pinrang.
Sebab hasil Pemilu 2024, Nasdem berhasil meraih 11 dari 40 kursi di DPRD Pinrang.
Nasdem melebihi syarat minimal 8 kursi untuk mengusung pasangan calon sendiri.
Meski demikian, Nasdem menilai sangat penting kolaborasi dan kerjasama dengan partai-partai lain untuk memastikan kemenangan di Pilkada 2024.
"Tidak menutup kemungkinan akan terjadi komunikasi-komunikasi politik seiring berjalannya proses (tahapan Pilkada)," kata Wakil Ketua OKK DPD Nasdem Pinrang, Yuyun Budiman kepada Tribun-Timur.com, Kamis (23/5/2024).
Soal potensi, Irwan Hamid tentu memiliki modal sosial dan elektabilitas di mata masyarakat.
Sebab, selama satu periode ini, mantan Ketua Demokrat Pinrang itu menjabat sebagai Bupati Pinrang.
Pengalamannya di pemerintahan membuatnya dianggap memiliki rekam jejak dan dipercaya masyarakat.
Sementara, Sudirman Bungi, juga memiliki pengalaman di lingkup pemerintahan.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Olehnya, paket Irwan Hamid dan Sudirman Bungi dinilai punya visi-misi yang sama untuk Kabupaten Pinrang.
Keduanya diharapkan dapat menarik dukungan yang luas dari berbagai kalangan masyarakat.
"Setelah berbagai pertimbangan termasuk survei, kami sepakat mengusung Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang. Kesepakatan itu berdasarkan hasil pleno Nasdem Pinrang," tandasnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024.
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024.
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)