Pilkada Luwu 2024

Kandidat Cabup-Cawabup Luwu Tebar Poster di Pohon, Pengamat: Tak Ngefek ke Elektabilitas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pohon di jalur dua Kelurahan Tampumia Radda, Kota Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dipenuhi poster kandidat calon bupati dan calon wakil bupati, Kamis (4/7/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Para kandidat calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ramai-ramai menebar baliho dan poster.

Kini dengan mudah menemukan baliho atau poster kandidat cabup-cawabup di bahu jalan.

Bahkan, masih banyak kandidat yang memasang poster mereka di pohon.

Dari pantauan Tribun-Timur.com, sepanjang jalur dua Kelurahan Tampumia Radda, Kota Belopa.

Para kandidat berebut ruang untuk memasang poster mereka di satu pohon.

Tak jarang, satu pohon terpasang hingga tiga poster kandidat cabup-cawabup.

Pengamat politik Universitas Bosowa Makassar, Arif Wicaksono mengatakan pemasangan baliho tidak akan berpengaruh pada elektabilitas.

Baca juga: Patahuddin-Dhevy Dekati PKB, ABM-Rahmat Butuh 1 Kursi Maju Pilkada Luwu Sulsel

"Berdasarkan beberapa riset tentang perilaku politik sebelumnya dan juga beberapa riset politik mutakhir
Baliho, poster, media outdoor kandidat cakada hanya berpengaruh pada popularitas saja," katanya, Kamis (4/7/2024).

Kata Arif, elektabilitas para kandidat itu bergantung pada interaksi dengan segmen pemilih.

"Pada sisi lain, elektabilitas itu sangat ditentukan oleh interaksi kandidat itu sendiri dengan calon pemilihnya," bebernya.

Jadi jangan heran, ketika ada satu kandidat yang sering kita lihat dalam baliho tapi belum tentu warga memilih dirinya.

"Makanya sering kita lihat, orang yang telah mengenal seorang figur, belum tentu akan memilihnya, hingga ia bertemu langsung berinteraksi dengan kandidatnya," jelasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Berita Terkini