Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selebgram Makassar Tersangka

Polisi Rampungkan Berkas Perkara Selebgram Makassar Widya Laurencia dan Sadly Noor

Widya dilapor ke polisi karena diduga tak membayar tunggakan arisannya. Ia pun ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Suryanti.

Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
Penyidik Polres Gowa tengah melengkapi berkas perkara pasangan selebgram Widya Laurencia dan Sadly Noor, Kamis (27/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Polres Gowa masih melengkapi berkas perkara pasangan selebgram Makassar Widya Laurencia dan Sadly Noor.

Demikian disampaikan Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu.

“Sementara dilengkapi berkas perkaranya,” kata Ipda Udin, Kamis (27/6/2024).

Jika berkas perkara sudah dirampungkan penyidik segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.

“Pelimpahannya tentatif. Kan ini viral jadi supaya bagus dan profesional dirampungkan dulu untuk menghindari supaya tidak bolak-balik lagi,” ujarnya.

Senada dikatakan Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Alfian.

“Sementara dirampungkan dindaku, setelah rampung kirim tahap 1 ke Kejaksaan,” katanya.

Widya Laurencia ditangkap atas laporan dugaan kasus penipuan.

Sedangkan Sadly tersandung kasus penghinaan terhadap petugas polisi.

Keduanya sudah berstatus tersangka. Widya disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Sedangkan suaminya, Sadly turut diamankan lantaran sempat mengatai petugas kepolisian.

Meski tidak ditahan, namun karena mengatai petugas dengan kata-kata kasar, Sadly disangkakan pasal perintangan penyidikan pasal 221 ayat 1 Obstruction of justice dan atau pasal 316 KUHP (Penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah).

Sadly wajib lapor dua kali seminggu.

Widya dilapor ke polisi karena diduga tak membayar tunggakan arisannya.

Ia pun ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Suryanti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved