Eks Mentan SYL Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Anak dan Istri Nonton di Makassar

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahrul Yasin Limpo. Syahrul Yasin Limpo akan menjalani sidang tuntutan hari ini.

TRIBUN-TIMUR.COMSyahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi lingkup Kementan hari ini, Jumat (28/6/2024).

Penasehat hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, sidang tuntutan Syahrul Yasin Limpo akan dibacakan pukul 13.30 WIB.

SYL disebut sudah siap mendengar sidang tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Insya Allah beliau sudah siap. Keluarga juga sudah siap, semua sudah siap," ujarnya.

Pihak keluarga Syahrul Yasin Limpo dipastikan tak akan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga: Reaksi Kubu Firli Bahuri Soal Setoran Rp1,3 Miliar dari Syahrul Yasin Limpo

Mereka hanya akan menyaksikan dari Makassar.

Sedangkan di pengadilan, akan hadir perwakilan saudara jauhnya.

"Kalau keluarga kerabat itu mungkin ada. Tapi kalau keluarga dekat seperti anak istri, mungkin mereka hanya mengikuti di rumah di Makassar. Masing-masing juga mempunyai aktivitas," ujar Koedoeboen.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Mentan SYL Siap Dituntut Hari Ini, Anak & Istri Nonton Jalannya Sidang dari Rumah di Makassar

Berita Terkini