TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 82 anggota DPR RI ketahuan terlibat judi online.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Pangeran mengatakan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pangeran yakin dalam waktu dekat, PPATK umumkan daftar nama anggota DPR RI terlibat judi online.
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Pangeran kepada awak media di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Pangeran menyebutkan, laporan juga telah masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Nah, MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini,” kata Pangeran.
Menurut dia, sebanyak 82 itu merupakan anggota dewan aktif.
Nantinya, MKD akan mengambil sikap atas keterlibatan anggota Dewan dalam judi online ini.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bakal melaporkan dugaan anggota DPR RI yang bermain judi online ke MKD.
Ivan menyebutkan, ada lebih dari 1.000 anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online.
"Ya, ya, ya, nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai dengan arahan tadi," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, usai rapat, Rabu (26/6/2024).
Transaksi Judi Online Oknum Anggota DPR Tembus Rp25 Miliar, Supriansa:Bongkar
PPATK menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.
"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).