Namun, 34 orang telah dibebaskan dan dipulangkan atau dideportasi kembali ke tanah air.
Sementara tiga orang lainnya harus ditahan karena diduga sebagai penyalur jamaah haji tersebut.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) tunggu hasil penyelidikan polisi mengenai 37 korban jamaah haji bervisa palsu.
Kepala Bidang Penyelenggar Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail mengatakan, Polda Sulsel telah mencari tahu keberadaan jamaah haji ilegal tersebut.
"Kemarin tim Polda (Sulsel) sudah turun mencari tahu dan sementara mereka masih bekerja," katanya, Senin (24/6/2024).
Bahkan, kata Ikbal, mereka juga tengah mencari tahu mengenai travel yang digunakan oleh para jamaah haji ilegal tersebut.
"Juga ada tidak travel yang terlibat dalam pemberangkatan mereka," ungkapnya.
Saat ini, pihak Kemenag Sulsel, kata Ikbal, masih menunggu perkembangan laporan penyidikan jamaah haji tersebut.
"Kita juga sementara menunggu laporan dari teman-teman Polda," ujarnya.
Lanjut Ikbal, jika nantinya terdapat travel terlibat maka akan diberikan sanksi tegas oleh pihak Kemenag.
"Nanti kami melihat sejauh mana keterlibatan mereka dalam keberangkatan dan bila mereka benar terlibat ada sanksi yang diberikan," jelasnya.
Daftar nama-nama dan asal daerah 37 WNI yang ditangkap oleh otoritas Arab Saudi yakni:
Jemaah pria:
1.SST pria (54) asal Makassar,
2.GR pria (54) asal Surabaya,