"Padahal di awal sebelum berangkat, pihak travel menjajikan paspor mujamalah, tau-taunya kita hanya mendapatkan visa ziarah saja," tuturnya.
Karena merasa ditipu, ia bersama jemaah haji lainnya yang baru pulang dari Tanah Suci langsung melaporkan pihak travel.
Ada sekira lima orang jamaah haji yang telah melaporkan peristiwa tersebut di SPKT Polres Barru.
Para jemaah haji ada dari Sulawesi Barat, Parepare, dan Barru.
Selain itu, juga terdapat 29 tanda tangan jemaah haji lainnya yang telah bersepakat untuk melapor dan siap untuk bersaksi pada peristiwa tersebut.
PT Alhijrah Nurul Jannah membawa 41 jemaah haji dari berbagai daerah.
Sementara Kanit SPKT Polres Barru, Aiptu Nurdin Toho saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya laporan tersebut.
"Setelah laporannya kita terima dan diregister, kita teruskan laporannya ke Reskrim untuk proses lebih lanjut," ujarnya
Saat ini Tribun-Timur.com berupaya untuk mengonfirmasi pihak travel.
37 Jemaah Dideportasi dari Arab Saudi karena Visa Palsu
Sebelumnya, 37 Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan ditangkap pihak keamanan Arab Saudi.
Mereka yang ditangkap diduga menggunakan visa palsu.
Dari 37 orang ditangkap, 20 warga Makassar, 2 Kendari, 1 Soekarno Hatta, Bogor 2 orang, Palopo 1 orang, Bengkulu 1 orang.
Lalu Bogor 2 orang, Palopo 1 orang, Bengkulu 1 orang, Banggai 2 orang, Samarinda 2 orang, Karawang 2 orang, Surakarta 2 orang dan Pati 2 orang.
Mereka yang ditangkap memiliki paspor berbeda-beda.