TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tugas menyediakan anggaran untuk KPU dan Bawaslu pada Pilkada serentak 2024.
Dalam aturannya, anggaran KPU dan Bawaslu dicairkan dua kali.
40 persen dicairkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 2023.
Sementara 60 persen dialokasikan dalam APBD 2024.
Hingga saat ini, baru Kabupaten Wajo yang sudah menyelesaikan transfer anggaran Pilkada ke KPU dan Bawaslu.
KPU Wajo membutuhkan anggaran 45,08 Miliar. Sementara Bawaslu Wajo membutuhkan 9,39 Miliar.
Saat ini, Pemda Wajo sudah mengirim anggaran yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu.
Sehingga seluruh anggaran 45,08 Miliar sudah ditangan KPU, dan 9,39 Miliar masuk rekening Bawaslu
Sementara itu, daerah lainnya belum menyelesaikan kewajibannya.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut para kepala daerah menunggu dana transfer.
Nantinya dana transfer ini bisa menyuntik anggaran untuk dicairkan ke KPU dan Bawaslu.
"Kami supervisi dari kabupaten/kota penyiapan NPHD dana pilkada 60 persen Bupati dan walikota menunggu dana transfer provinsi dikirim, katanya nanti sebelum 10 Juli nanti dibayarkan ke KPU - Bawaslu," jelas Prof Zudan.
Bahkan Pemprov Sulsel juga belum menyelesaikan kewajibannya ke KPU dan Bawaslu.
60 persen anggaran Pilgub belum ditransfer hingga akhir Juni 2024 ini.
KPU Sulsel membutuhkan 387,09 Miliar untuk penyelenggaraan Pilgub.