Saat melakukan penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu pada B.
Namun, polisi menemukan puntung yang diduga kuat bekas digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sintetis.
Kepada polisi, B mengakui aktif mengonsumsi narkotika sintetis.
"B ini mengakui bahwa dia memang pecandu aktif narkotika jenis sinte tersebut," jelas Syahduddi.
Atas temuan ini, polisi sedang menyelediki secara intensif orang-orang yang terlibat dalam kegiatan band Last Child.
"Ini sedang didalami penyidik," jelas Syahduddi.
Virgoun dan PA Ditetapkan Tersangka
Sementara, kini Virgoun dan teman wanitanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka," ungkap Syahduddi.
Menurutnya, proses asesmen itu diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah Virgoun, PA, dan B, berakhir rehabilitasi atau kurungan penjara.
"Ini kan lagi dilakukan asesmen, jadi kami tidak secara subjektif menetapkan yang berangkutan sebagai tersangka, lalu nanti seperti apa," kata Syahduddi.
"Kami tetap meminta saran masukan dari asesmen terpadu BNNP apa yang menjadi rekomendasi tersebutlah yang kami laksanakan," pungkasnya.
Kabar itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam wawancara dengan awak media.
"Ya jadi penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Senin (24/6/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian akan melakukan asesmen kepada Virgoun dan teman wanitanya.