"Barang bukti itu berupa stiker skincare, stiker face toner, 24 botol face wash warna hitam dan buah pot skincare wajah," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Abdillah Makmur, pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2012 silam.
"Pada tahun 2012 pelaku pernah di amankan di Polda Sulteng dengan kasus yang sama penipuan dengan modus menjual pakaian, namun antara dirinya dan korban ada kesepakatan damai (RJ)," bebernya.
Kini Keristian dan barang bukti yang diamankan Resmob Polda Sulsel diserahkan ke Satreskrim Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)