TRIBUN-GOWA.COM - Polisi tetapkan SL tersangka kasus rudapaksa terhadap kakak kandung sendiri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemuda 17 tahun itu telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa SL.
SL merudapaksa kakak kandungnya hingga hamil dan bahkan telah melahirkan.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, setelah menerima laporan dugaan rudapaksa itu, pihaknya langsung menahan terduga pelaku.
"Kita sudah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Sabtu (15/6/2024)
Dia menjelaskan kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2023.
Perempuan 24 tahun difabel ini dirudapaksa oleh adik kandungnya hingga hamil dan telah melahirkan.
Kasus ini baru terungkap setelah korban melahirkan.
Mengetahui itu, keluarga korban pun melapor ke polisi.
Baca juga: Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan
"Informasi di TKP, mereka adalah saudara kandung, perempuan kakak berusia 24 tahun dan adik laki-laki berusia 17 tahun," katanya
Menurutnya, SL tega rudapaksa kakaknya yang difabel saat kondisi rumah sepi saat orang tua berada di ke kebun.
Kata Ipda Udin, pihaknya masih mendalami alasan pelaku rudapaksa kakak kandungnya.
Polisi juga tengah memfaktakan kasus rudapaksa ini untuk mengungkapkan motif pelaku.
"Informasi ini masih dalam tahap penyidikan dan kami sedang mengembangkan serta menyinkronkan dengan fakta-fakta di lapangan," pungkasnya.
Perempuan Difabel Diduga Jadi Korban Rudapaksa Adik Kandung di Gowa Sulsel
Sebelumnya, Seorang perempuan keterbelakangan mental atau difabel di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi korban rudapaksa.
Dari informasi dihimpum, terduga pelaku tak lain adalah adik kandungnya.
Korban diduga dirudapaksa oleh adiknya hingga hamil, dan saat ini telah melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar membenarkan terkait kejadian tersebut.
Saat polisi tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Iya benar. Saat ini kita tengah memfaktakan terkait kasus tersebut," katanya dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/6/2024)
Menurut Bachtiar, pihaknya berencana akan memeriksa korban ke Rumah Sakit.
Bachtiar juga mengaku telah mengamankan pelaku berinisial SL (17).
Dia saat ini sementara menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gowa.
"Setelah kami rampungkan hasil penyelidikan, secepatnya kami akan merilis faktanya," jelas Bachtiar.
Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan korban berusia 24 tahun
Sedangkan pelaku yang tak lain adik kandung korban masih 17 tahun.
"Iya korban keterbelakangan mental dan diduga pelaku adiknya," katanya. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli