Iduladha 2024

Hukum Potong Kuku Jelang Idul Adha 1445 H, Bolehkah?

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hewan kurban dan potong kuku. Hukum potong kuku sebelum Iduladha 1445 H.

2. Perbedaan ibadah di masa setelah hari raya

Perbedaan lain antara Idul Fitri dan Idul Adha adalah umat muslim dilarang puasa selama 3 hari setelah Idul Adha berlangsung.

3 Hari tersebut disebut dengan hari tasyrik.

Adapun pada tanggal 2 syawal (1 hari setelah Idul Fitri), umat muslim sudah diperbolehkan untuk melaksanakan puasa sunnah 6 hari syawal. 

Dari paparan di atas, jelas bahwasanya Idul Adha adalah hari raya yang bermakna untuk memanjatkan puji dan syukur kehadirat tuhan yang maha esa.

Rasa puji dan syukur tersebut diwujudkan dengan sholat Ied dan menyembelih hewan kurban.

Namun demikian, bukan fisik hewan kurban tersebut yang menjadi faktor diterimanya ibadah seseorang dihadapan tuhan, melainkan bagaimana hewan tersebut dikurbankan dengan ikhlas.

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sendiri Menurut Buya Yahya

Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Berkurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu untuk menunaikannya.

Hewan-hewan disembelih juga beragam, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba yang kemudian dagingnya dibagikan ke masyarakat.

Adapun waktu penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah pelaksanaan Salat Idul Adha dan tiga hari setelah tanggal tersebut.

Umumnya, penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah Salat Idul Adha.

Namun ada juga beberapa orang atau perusahaan yang menyembelih keesokan harinya.

Bicara tentang penyembelihan, kerap kita lihat sebagian orang melakukan pemotongan hewan kurban sendiri seperti yang dikerjakan Rasulullah SAW.

Seperti penjelasan dalam hadits berikut ini.

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

Bolehkah seseorang menyembelih hewan kurban sendiri?

Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal itu.

“Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sendiri - Buya Yahya Menjawab,” demikian isi tulisan dalam video yang diunggah pada 21 Agustus 2018 silam.

Berikut ini penjelasan Buya Yahya dalam video itu.

Apakah boleh menyembelih hewan kurban sendiri sedangkan di lingkungan ada orang alim dan mengerti menyembelih tapi tidak meminta bantuan karena ingin bisa?

Hukum orang berkurban, jika Anda menyembelih sendiri, hukum Anda menyembelih sendiri adalah sunnah.

Jika Anda ingin berkurban dan Anda mampu dan bisa untuk menyembelihnya, tidak perlu alim-aliman, pokoknya pinter aja pegang pisau dan tahu mana yang harus disembelih.

Asalkan Anda bisa menyembelih, maka hukum menyembelih kurbannya sendiri adalah sunnah.

Itu saja, kalau Anda serahkan pada orang lain boleh-boleh saja.

Sunnah, ingat menyembelih kurban sendiri adalah sunnah, sempurna dalam mengabdi, tidak merepotkan orang lain.

Sembelih sendiri, kuliti sendiri, bagi-bagi, sempurna, tidak merepotkan orang lain.

Sunnah menyembelih dan Nabi melakukan itu sendiri, Nabi menyembelih dengan tangan beliau sendiri.

Demikian penjelasan Buya Yahya seperti tertera dalam video, maka hukum menyembelih hewan kurban sendiri adalah sunnah.

Namun jika tidak paham dan ditakutkan salah dalam menyembelih, sebaiknya menyerahkan pada panitia kurban yang memang sudah ahli menyembelih kurban.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Terkini