TRIBUN-TIMUR.COM - Hukum potong kuku sebelum Iduladha 1445 H.
Bagi Anda yang akan berkurban Idul Adha, sebaiknya perhatikan batas waktu potong kuku sesuai anjuran.
Tak lama lagi umat Muslim merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Idul Adha biasanya bertepatan dengan tanggal 10 Zulhijah berdasarkan kalender hijriah.
Diketahui, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2024 atau Lebaran Haji ini jatuh pada Senin (17/6/2024).
Adapun 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Sementara pemerintah melalui Kementerian Agama baru akan menggelar sidang isbat awal Zulhijah pada Jumat (7/6/2024).
Sebagaimana diketahui, Hari Raya Idul Adha dirayakan dengan penyembelihan hewan kurban.
Karena itu, Idul Adha sering disebut sebagai Hari Raya Kurban.
Ada larangan yang tidak boleh dilakukan sebelum Idul Adha, salah satunya tidak boleh memotong kuku.
Namun, larangan potong kuku sebelum kurban Idul Adha itu berlaku untuk siapa?
Penjelasan MUI
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hukum larangan memotong kuku sebelum Idul Adha adalah sunah bagi mereka yang berkurban.
"Untuk yang berkurban (larangan potong kuku sebelum kurban Idul Adha). Tapi, hukumnya sunah alias tidak wajib," ujar Anwar, dikutip dari Kompas.com.
"Jadi kalau dilaksanakan berpahala dan ditinggalkan tidak berdosa," sambungnya.