Tidak ada Keharaman Dalam Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang Berkurban
Apa yang disampaikan oleh hadits ini tidak menunjukkan keharaman memotong rambut dan kuku. Bagi kalangan umat Islam yang menganut fiqih dari Imam Hanafi, maka boleh atau halal hukumnya. Larangan bagi penganut mazhab Hanafi adalah berlaku bagi mereka yang sedang melaksanakan ihram dalam ibadah haji.
Sebagian ulama juga berpendapat, misalnya dari Syekh Abdullah Al-Jibrin.
Abdullah Al-Jibrin berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut sebelum kurban, baik sengaja atau tidak disengaja, tidak beprengaruh terhadap keabsahan ibadah kurban, karena hal tersebut tidak termasuk pada rukun kurban.
Hikmah dari larangan tersebut menurut ulama Syafi’iyah, adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga kurban disembelih. Supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka. Wallahu’alam.
Dari pemaparan tersebut, tentu kita dapat memilih mana yang dapat diyakini kebenarannya.
Jika memang bisa melaksanakan sunnah tidak memotong kuku dan rambut, tentunya lebih baik.
Jika tidak bisa, terdapat kendala, dan juga membutuhkan memotong agar sesuai dengan prinsip kebersihan atau kesehatan diri.
Maka tentu tidak masalah jika harus memotong kuku atau rambut.
Masing-masing memiliki dalil aqli dan naqli yang mendukung.
Semoga ibadah kurban di tahun ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan Allah memberikan keberkahan atas apa yang kita lakukan, aamiin. (*)