Secara jelas pula, hadits ini khusus hanya bagi orang yang ingin berkurban.
Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku.
Mereka (selain yang berniat kurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. [Diambil dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta’]
Penjelasan Larangan Memotong Rambut dan Kuku
Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang akan memasuki 10 hari awal Dzulhijah dan berniat untuk berkurban.
- Pendapat Pertama
Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i mengatakan Bahwa larangan memotong rambut dan kuku (bagi shohibul kurban) dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan kurban pada waktu penyembelihan kurban.
Secara zhohir (tekstual), pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku sampai hewan kurbannya disembelih. Misal, hewan kurbannya akan disembelih pada hari tasyriq pertama (11 Dzulhijah), maka larangan tersebut berlaku sampai tanggal tersebut.
Pendapat pertama yang menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shohibul kurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.
- Pendapat Kedua
Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya.
Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.
Kemudian pendapat yang kedua menyatakannya makruh dan bukan haram berdasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) pernah berkurban dan Nabi Muhammad SAW tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga Nabi Muhammad SAW menyembelih hadyu (kurbannya di Makkah).
Artinya di sini, Nabi Muhammad SAW tidak melakukan sebagaimana orang yang ihrom yang tidak memotong rambut dan kukunya.