Khazanah Islam

Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban? Berikut Penjelasan Ulama

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi potong kuku.

Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.

- Pendapat Ketiga

Pendapat ketiga yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.

Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh.

Pendapat Imam Malik lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam kurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada kurban yang wajib.

Jadi pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas dan pendapat ini lebih hati-hati.

Pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat-sangat lemah karena bertentangan dengan hadits larangan.

Sedangkan pendapat yang memakruhkan juga dinilai kurang tepat karena sebenarnya hadits ‘Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan perkara yang sifatnya keseharian yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai harum-haruman, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk orang yang ihrom.

Namun untuk memotong rambut adalah sesuatu yang jarang dilakukan (bukan kebiasaan keseharian) sehingga Nabi Muhammad SAW masih tetap tidak memotong rambutnya ketika hendak berkurban.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi‘i bahwa disunnahkan bagi siapa saja yang ingin berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut dari awal bulan Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban”

(HR. Al-Nasa’i).

Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Larangan kurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. Dilansir dari rumaysho.com larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis,  memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.

Halaman
1234

Berita Terkini