TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang utak atik aturan batas usia calon kepala daerah kini menuai sorotan.
Sikap Presiden Jokowi melarang Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024 kini jadi pertanyaan.
Pasalnya, Jokowi sebelumnya juga sempat tak merestui Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.
Namun belakangan, Jokowi pun ternyata merestui Gibran jadi Cawapres Prabowo Subianto.
Putusan MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan tentang batas usia 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) kini jadi sorotan.
Putusan yang diketuk pada Kamis (30/5/2024) itu meminta batas usia 30 tahun cagub-cawagub dimaknai bukan saat mendaftar, tapi saat dilantik.
Sontak, putusan itu menuai pro dan kontra.
Sejumlah pihak mengkritisi putusan dengan tudingan menjadi jalan untuk putra bungsu Jokowi Kaesang Pangarep mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Tanpa putusan MA, peluang Kaesang mengikuti kontestasi elektoral tertutup.
Sebab, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun saat Pilkada Serentak 2024 digelar November.
Ia yang lahir tahun 1994, baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Namun, pasca-putusan MA, jalan Kaesang ikut Pilkada 2024 terbuka lebar.
Sebab, pelantikan kepala daerah terpilih baru digelar pada 2025, saat Kaesang sudah kepala tiga.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara dalam keterangannya Sabtu (1/6/2024) menuding putusan itu sebagai “karpet merah” politik dinasti keluarga Jokowi.
Ia juga melihat putusan syarat dengan kepentingan politik karena sehari sebelum putusan disampaikan, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungan untuk menduetkan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto, Budi Djiwandono dan Kaesang pada Pilkada DKI Jakarta.