1. Melarang keras penggunaan atau mengendarai sendiri sepeda motor roda dua bagi peserta didik ke sekolah.
2. Melarang keras penggunaan atau mengendarai sendiri sepeda listrik bagi peserta didik ke sekolah.
3.Peserta didik baik jenjang SMP maupun SD belum berhak mengendarai sendiri Sepeda motor oleh karena belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
4. Penggunaan kendaraan roda dua, baik sepeda motor maupun sepeda listrik bagi peserta didik yang belum cukup umur dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*)