Kedua, masyarakat keera yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) tetap diperbolehkan mengelolah tanah seluas 1934 ha sambil menunggu pelepasan dari kementrian BUMN dengan pengaturan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Pemkab Wajo sesuai peraturan yang berlaku dan masyarakat menjamin sepenuhnya tidak akan menguasai lebih dari 1934 ha serta tidak menganggu aktivitas PTPN XIV Keera diatas lahan 6.000 Ha.
Ketiga, masyarakat Keera yang menduduki mess PTPN XIV Keera akan segera keluar meninggalkan lokasi tersebut setelah kesepakatan ini ditandatangani.
Namun, sampai detik ini masyarakat belum dapat menikmati lahan tersebut meski hanya sejengkal setelah disepakati bersama pada 2013 lalu.
Anehnya lagi, lahan seluas 1934 ha saat ini banyak dikuasai warga pendatang.
Bahkan mereka telah membeli dari seorang yang dikenal sebagai oknum pejabat.
"Setelah kami telusuri ternyata lahan seluas 1.934 ha diduga telah dipatok dan dijual oleh oknum pejabat.
Kami sudah mengantongi nama-nama yang terlibat dalam dugaan jual beli lahan tersebut. Banyak yang terlibat, ada dari oknum pejabat pemerintah dan ada dari oknum pejabat PTPN XIV itu sendiri," ujarnya, Kamis (18/1/2023) lalu.
Lahan seluas 1934 ha seharusnya sudah dibagikan ke 918 Kartu Keluarga (kk) untuk digarap dan bercocok tanam tapi tak kunjung dinikmati warga setempat.(*)