Pemkab Wajo Alihkan Lahan PTPN XIV Keera, Warga: Tutupi Pengadaan Tanah Transmigrasi Lewat Surat

Penulis: M. Jabal Qubais
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lahan PTPN XIV Keera di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel)

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo diduga menyalahgunakan Memorandum Of Understanding (MoU) antara PTPN XIV Keera, Masyarakat Kecamatan Keera dan Pemkab Wajo yang dibuat di Polda Sulsel, pada Selasa 30 April 2013 lalu.

Dimana lahan ex-HGU PTPN XIV yang sudah berakhir masa berlakunya di Tahun 2003 harus dilepaskan seluas 1.934 hektare untuk kepentingan masyarakat Kecamatan Keera.

Hal itu berbanding terbalik, setelah Pemkab Wajo kembali mengeluarkan rekomendasi  perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV Kebun Keera dengan nomor 201/588/DISHUTBUN tertanggal 12 Juli 2014 yang ditandatangani Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru.

"Pemerintah Kabupaten Wajo akan mengatur pemanfaatan lahan seluas 1.934 ha antara lain 500 ha untuk pergantian sawah masyarakat yang terkena genangan bendungan irigasi Paselloreng dan 500 ha untuk lahan usaha masyarakat transmigrasi dan sisanya untuk masyarakat yang sementara beraktivitas berkebun coklat di lahan tersebut," isi surat rekomendasi tersebut.

Selain itu, berdasarkan surat keterangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wajo Nomor 090/421/BAP menerangkan Pemkab Wajo memberikan hak kepada BPN Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengukuran lahan area PTPN XIV Unit Usaha Kebun Keera-Maroanging di Kecamatan Keera dan Gilireng seluas 6000 ha.

Masyarakat Keera, Wawan mengaku surat rekomendasi tahun 2014 disinyalir untuk menutupi aktivitas jual beli lahan oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengganti lahan persawahan dan transmigrasi di Paselloreng.

"Kenapa harus ada surat rekomendasi setelah kesepakatan bersama.

Kami rasa itu hanya akal-akalan Pemerintah untuk mencegah masyarakat dan tentunya menutupi kesalahan mereka karena diduga menjual tanah negara," ungkapnya, Jumat (31/5/2024)

Diakui, surat rekomendasi Bupati Wajo tahun 2014 terungkap setelah perwakilan masyarakat mengikuti rapat di Kanwil BPN Sulsel, Rabu, 8 Mei 2024.

"Kemarin baru terungkap pas rapat bersama BPN Sulsel kalau ternyata ada surat rekomendasi keluar tahun 2014. Menurut kami itulah akar permasalahan sehingga bertahun-tahun masyarakat dipaksa menunggu kepastian," bebernya.

MoU antara PTPN XIV Keera, Masyarakat Kecamatan Keera dan Pemkab Wajo 

Sebelumnya, lahan seluas 1.934 ha telah diserahkan PTPN XIV ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo untuk dibagi kepada masyarakat Kecamatan Keera.

Agar dapat dimanfaatkan warga dalam bercocok tanam.

Ada tiga poin kesepakatan bersama yang tertuang dalam perjanjian tersebut. 

Pertama menerangkan, PTPN XIV Keera bersedia melepas lahan seluas 1.934 ha yang berlokasi di Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, Desa Ciromanie kepada Pemkab Wajo sesuai peraturan yang berlaku.

Halaman
12

Berita Terkini