TRIBUN-TIMUR.COM - Polemik hadirnya W Super Club Makassar milik Hotman Paris yang mendapat penolakan dari sejumlah lembaga membuat Pemerintah Kota Makassar mengambil sikap.
Secara tegas Pemkot Makassar memastikan bahwa bukan pihaknya yang menerbitkan izin beroperasinya W Super Club Makassar.
Hal itu dijabarkan melalui surat tanggapan Pemkot Makassar yang dtujukan kepada pimpinan Muhammadiyah tertanggal 30 Mei 2024.
Surat tanggapan Pemkot Makassar atas protes Muhammadiyah terkait W Super Club Makassar itu ditandatangi Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra.
Dalam isi suratnya terdapat satu poin yang menegaskan jika izin operasi W Super Club Makassar diterbitkan oleh Pemprov Sulsel.
Baca juga: Ketua Muhammadiyah Minta Maaf ke Danny Pomanto Usai Tolak W Super Club Makassar Milik Hotman Paris
Baca juga: Dasad Latif Bicarakan Penolakan W Super Club Makassar dengan Ustaz Abdul Somad
Berikut isi lengkap surat tanggapan Pemkot Makassar :
Menanggap! pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar pertanggal 29 Mel 2024, tentang pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024. Maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dan dalam pelaksanaan — proses penyelenggaraan — Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui llnk www.oss.go.id
2. Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021. disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesual dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh, (a) Lembaga OSS: (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur: (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan () Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
3. Bahwa dalam rangka penerbitan Izin operastonal W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 Jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi: (a). Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi: (b). Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi.
4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS-RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampalkan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
Ketua Muhammadiyah Minta Maaf
Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad minta maaf ke Wali Kota Makassar Danny Pomanto usai terbit surat penolakan hadirnya W Super Club milik Hotman Paris.
Kehadiran tempat hiburan malam (THM) W Super Club Makassar yang dibuka oleh pengacara kondang Hotman Paris, di Center Poin of Indonesia (CPI) Makassar, menuai polemik.
Tiga hari pasca dibuka secara resmi pada 27 Mei 2024, klub malam yang disebut terbesar di Makassar itu, mendapat sorotan.