TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan membuka kesempatan bagi masyarakat beri tanggapan terhadap calon Panwaslu Kecamatan atau Desa (PKD) terpilih.
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengaku proses seleksi PKD dibuka secara transparan.
"Setelah proses wawancara, kami menunggu dan mencermati hasil tanggapan masyarakat. Demi memilih calon panitia AdHoc yang betul memiliki integritas tinggi," jelasnya, Rabu (29/5/2024).
Kata Irpan, baik atau buruknya tanggapan masyarakat dapat memengaruhi peluang kelulusan PKD pasca wawancara.
"Tentu, akan menjadi pertimbangan komisioner sebelum menentukan kelulusan calon PKD terpillih," akunya.
Baca juga: Bawaslu Butuh 103 Tenaga PKD di Maros Sulsel
Dirinya mengaku, masyarakat dapat mengirimkan tanggapannya baik lewat WhatsApp atau email lapor.bawasluluwu@gmail.com.
"Selain itu, bisa juga megirim lewat kontak layanan pengaduan Bawaslu Luwu ataupun lewat telepon. Dan datang langsung di sekretariat kami di Kota Belopa," bebernya.
Irpan menambahkan, kebutuhan PKD sebanyak 227 sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Luwu.
Jumlah tersebut, kata dia, tersebar di 22 kecamatan.
Sebelumnya, Bawaslu Luwu melakukan perpanjangan rekrutmen PKD.
Baca juga: 575 Calon PKD Bone Sulsel Bakal Tes Wawancara, Bawaslu Ingatkan Panwascam Tak Main Mata
Sebab, masih belum mencukupi 30 persen kuota perempuan serta dua kali kebutuhan setiap desa.
"Karena keterwakilan perempuan belum mencukupi dan kuota juga belum terpenuhi sehingga dilakukan perpanjangan yakni 22-24 Mei 2024," katanya.
Ia menyatakan jika pelaksanaan perpanjangan sudah disesuaikan dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana