IPW pun mengaku mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang.
Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya.
Sebab kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri
Beberapa kasus tambang, kata Sugeng, banyak ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga diduga menjadi pemicu hal tersebut dilakukan.
"Karena itu apakah ada kaitan dengan dua isu tersebut, ya ditanyakan kepada masing masing instansi saja," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com