TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal alat-alat pelacak Densus 88 anti teror Polri.
Kini, Polri sedang disorot lantaran terseret dalam kasus penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Ulah oknum Densus 88 Antiteror menjadi penyebab Mabes Polri jadi sorotan.
Nama Densus 88 terseret setelah Polisi Militer (PM) yang mengawal Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap seorang pria mencurigakan.
Pria itu ditangkap saat menguntit Febrie Ardiansyah di sebuah restoran mewah di kawasan Jakarta Selatan.
Peristiwa penguntitan itu disebut terjadi pada Minggu (19/5/2024).
Hingga berita ini dimuat, Polri masih bungkam terkait isu penguntitan tersebut.
Sehingga belum diketahui motif dari penguntitan yang dilakukan anggota Polri tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (26/5/2024) Detasemen 88 Anti Teror memang tidak memiliki wewenang dalam menguntit seorang pejabat.
Mengingat sesuai undang-undang yang berlaku tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung.
Namun bukan berarti Densus 88 Antiteror tidak memiliki peralatan canggih untuk menguntit seseorang.
Sesuai dengan tugasnya yang memantau pergerakan teroris, Densus 88 Antiteror dilengkapi dengan peralatan khusus yang canggih.
Kecanggihan alat yang dimiliki Densus 88 bisa dibaca dalam buku Muradi "Densus 88 AT; Konflik, Teror, dan Politik".
Satu dari sekian alat canggih itu dipamerkan dalam acara Bhineka Eka Bakti.
Yakni kunjungan Taruna Akademi Militer (Akmil) untuk mengenal matra-matra TNI dan Polri pada Selasa (13/7/2010) di Polda Metro Jaya lalu.