TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Norma Risma?
Kisah Norma Risma pernah viral di media sosial Desember 2022.
Suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki ketahuan selingkuh dengan Rihanah.
Rihanah merupakan ibu kandung Norma Risma.
Kini sudah setahun berlalu kasus perselingkuhan Rihanah dengan menantunya sendiri.
Pengadilan Negeri Serang telah memvonis keduanya hukuman penjara.
Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan.
Hal ini diatur dalam Pasal 284 KUHPidana.
Rihanah divonis 8 bulan kurungan penjara.
Di sisi lain, Rozy mendapat hukuman 9 bulan penjara.
Hukuman Rihanah lebih rendah daripada mantan menantunya.
Subadria Nuka Tim Hotman Paris 911, selaku Kuasa Hukum Norma Risma, menyampaikan ia sangat Puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Hakim dan JPU bu Ria.
Akhirnya mba Norma Mendapat kan keadilan di kasusnya ini," ujarnya seperti dikutip dari Instagram @subadrianuka pada Jumat (24/5/2024).
"Jelas terbukti pada fakta persidangan, majelis hakim mengatakan jelas kedua nya telah terbukti melakukan Perzinahan, bahkan telah melakukan hubungan tersebut sejak sebelum Norma Risma dan Si R menikah.