TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Bawaslu Bulukumba memanggil ketua dan anggota KPU Bulukumba.
Mereka dipanggil karena meloloskan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang merupakan mantan terpidana.
“Kami panggil seluruh komisioner KPU Bulukumba untuk mengklarifikasi oknum PPK mantan napi yang baru saja dilantik,” kata Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar.
Pemanggilan terhadap terlapor KPU Bulukumba sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah disampaikan di kantor Bawaslu Bulukumba dua hari lalu.
Aduan itu disampaikan oleh warga asal Kecamatan Kajang, Bulukumba.
Laporan warga tersebut sudah dilakukan kajian awal dan diregistrasi oleh Bawaslu dengan No: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.05/V/2024.
Untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilihan, mereka akan mengundang semua pihak berkaitan dengan kasus itu.
Mereka yang dipanggil adalah pelapor, saksi, terlapor dan pihak lainnya untuk dimintai keterangan klarifikasi.
Sebelumnya dugaan mantan napi tersebut dilaporkan oleh Mantan Ketua Ipmah, Kajang, Puto Lamu ke Bawaslu Bulukumba.(*)