IJTI Tolak RUU Penyiaran dan Desak Transparansi Hasil Seleksi KPID Sulsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulawesi Selatan (Sulsel), menolak RUU penyiaran.

Hal tersebut diduga kuat melanggar "PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, NOMOR : 02/P/KPI/04/2011, TENTANG PEDOMAN REKRUTMEN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, yang tertera pada Pasal 9 nomor 5  dan 7 berbunyi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka. 

Serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan 9 (Sembilan) Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).

Sardi pun mempertanyakan sang inisiator hingga terdapat pasal yang merugikan jurnalis. 

Apalagi dalam salah satu pasal, mewajibkan penyelesaian sengketa pers di KPI. Pelanggaran etik jurnalis akan diselesaikan oleh komisoner yang dipilh oleh anggota DPR.

"Jelas kacau jika ini disahkan. Lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif memainkan perannya menekan jurnalis. Menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers," tegasnya, dalam keterangannya diterima, Senin (20/5/2024).

Sehingga, IJTI Sulsel juga mendorong transparansi hasil rekrutmen KPID Sulsel.

Sebelumnya, IJTI sulsel bersama Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP)  telah melayangkan surat kepada ketua DPRD sulsel, sejak 13 Mei 2024 lalu, untuk Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU mendengarkan langsung terkait adanya masalah dalam proses tahapan pemilihan komisioner [KPI] Daerah Sulawesi Selatan.

Kuat dugaan dua pasal dilanggar dalam proses rekrutmen itu. Namun hingga kini, belum mendapat respon dari Ketua DPRD Sulsel. (*)

Laporan TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli



 

 


 
 
 

Berita Terkini