AJI Makassar: Tolak RUU Penyiaran karena Ancam Jurnalis dan Content Creator

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi menolak RUU Penyiaran di Malang, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024). RUU Penyiaran mengancam kebebasan pers.

5. Pasal 50B ayat (2) huruf c

Pasal 50B ayat (2) huruf c memuat aturan Standar Isi Siaran (SIS) melarang "penayangan eksklusif jurnalistik investigasi" dalam panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran.

Pelarangan ini mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

6. Pasal 50B ayat (2) huruf k

Pasal 50B ayat (2) huruf k memuat SIS yang melarang "penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme".

Pasal ini dinilai subyektif dan multitafsir, terutama perihal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal ini berpotensi menjadi alat membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis dan pers.

7. Pasal 51E

Pasal 51E mengatur "sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik.

Seleksi KPID

Selain menyoroti RUU Penyiaran, AJI Makassar juga menolak hasil seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) periode 2024-2027.

Proses seleksi dinilai tak transparan dan mayoritas komisioner terpilih tak memiliki keahlian di bidang penyiaran.

AJI Makassar bersama IJTI Sulsel, PFI Makassar, dan Ruang Jurnalis Perempuan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Sulsel pada 13 Mei 2024, meminta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas masalah dalam proses pemilihan komisioner KPI Daerah Sulawesi Selatan.

Namun, surat tersebut belum ditanggapi.(*)

Berita Terkini