Manager Online In Charge Tribun Timur sekaligus Koordinator Divisi Organisasi dan Pendidikan AJI Makassar Edi Sumardi menambahkan sejumlah pasal RUU Penyiaran merugikan media.
Misalnya Pasal 8A Ayat 1 Huruf Q dan 42 ayat 2 karena Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga ikut berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal ini tugas Dewan Pers.
"Belum lagi di Pasal 51 E, sengketa akibat keluarnya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan. Jika RUU ini berlaku maka akan banyak jurnalis berpotensi masuk penjara," terangnya.(*)