Webinar Ikom UMI Makassar, AJI Makassar Ungkap RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi (Ilkom) Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyelenggarakan webinar night bertajuk Menyoal RUU Penyiaran: Ancaman bagi Kebebasan Pers? Sabtu (18/5/2024).

Manager Online In Charge Tribun Timur sekaligus Koordinator Divisi Organisasi dan Pendidikan AJI Makassar Edi Sumardi menambahkan sejumlah pasal RUU Penyiaran merugikan media.

Misalnya Pasal 8A Ayat 1 Huruf Q dan 42 ayat 2 karena Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga ikut berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal ini tugas Dewan Pers.

"Belum lagi di Pasal 51 E, sengketa akibat keluarnya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan. Jika RUU ini berlaku maka akan banyak jurnalis berpotensi masuk penjara," terangnya.(*)

Berita Terkini