Rumah SYL Disita KPK

Melihat Lebih Dekat Rumah Mewah Eks Mentan SYL di Makassar yang Disita KPK

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi rumah mewah terdakwa korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita Tim penyidik KPK di Blok B, Komplek CV Dewi, Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (17/5/2024) sore.

Lebih lanjut Nursidah menjelaskan, rumah bergaya modern yang disita KPK itu berdiri di atas lahan seluas 10x15 meter.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Mewah Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar Disita KPK

"Hampir sama semua luasnya rumah di sini, 10x15 (meter) karena kan ini perumahan lama," ucap Mursidah.

Dalam plan penyitaan yang ditempel KPK di tembok depan rumah.

Tertulis penyitaan dilakukan berdasarkan;
-Surat perintah penyidikan Nomor SPRIN.DIK/122/DIK.00/01/09/2023,Tanggal 26 September 2023.

-Surat perintah penyidikan Nomor SPRIN.DIK/121/DIK.01/05/09/2023,Tanggal 26 September 2023.

"Tanah dan Bangunan ini Telah Disita," tulisnya dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu kemarin.

Dalam rilis resmi yang terkonfirmasi ke juru bicara KPK Ali Fikri, rumah itu berlokasi di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Tim Penyidik, kemarin (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," tulisnya, Kamis (16/5/2024) siang.

Bangunan rumah yang didominasi warna putih dengan gaya mewah itu, ditaksir milliaran rupiah.

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan Tersangka dimaksud," sebutnya.

Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," tuturnya.(*)

Berita Terkini