TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua spesialis pencuri motor di wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, diringkus Tim Unit 2 Opsnal Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Keduanya MAY alias Akbar (27) warga Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Gowa dan RKA alias Kemil(24) warga Desa Bunga Ejayya, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Akbar ditangkap tim dipimpin Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur di Jl Sarappo, Kecamatan Wajo, Makassar.
Sementara, Kemil diringkus saat berada Desa Tompo Gammang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Ipda Abdillah Makmur menjelaskan, penangkapan bermula saat ia dan timnya mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya seseorang yang menjual motor Honda CRF hitam merah melalui media sosial Facebook.
Motor yang diduga hasil kejahatan pencurian itu, pun direspon dengan cara anggota Resmob menyamar sebagai pembeli.
"Anggota melakukan Undercover Buy dan sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2,5 juta," ujar Abdillah Makmur kepada tribun, Kamis (16/5/2024) malam.
Setelah sepakat, lanjut Abdillah, pelaku Akbar lantas berjanjian melakukan transaksi di Jl Sarappo.
"Sehingga anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku Akbar," terang Abdillah.
Akbar yang asik duduk di tempat tongkrongan tak berkutik saat disergap personel Resmob.
Bahkan ditemukan pisau dapur saat dirinya hendak diborgol Polisi dan motor CRF yang hendak dijualnya.
Kedua tangannya pun diborgol lalu digiring ke dalam mobil untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi sementara, Akbar mengaku mendapat motor CRF yang diduga hasil curian itu dari tangan Kemil.
"Selanjutnya Anggota langsung menuju ke lokasi pelaku lain dan berhasil mengamankan Kemil dan motor Honda Scoopy merah hitam," ungkap Abdillah.
Setelah Kemil berhasil diringkus, Tim Resmob lalu melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lain.