Terakhir, pelayanan kesehatan pasien BPJS RSUD dan Puskesmas tidak sepenuhnya dapat diklaim.
Untuk Kota Makassar, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK ada dua poin yang perlu ditindaklanjuti.
Pertama, kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan
"Kedua, objek pajak reklame permanen dan pajak reklame insidentil belum terdata, terdaftar, dan ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)," ujannya.
Selanjutnya, BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini.
Terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran,legislasi dan pengawasan.
BPK juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60
hari setelah LHP diterima. (*)