Pilkada Soppeng

Tak Ada Pendaftar di KPU, Pilkada Soppeng Dipastikan Tanpa Calon Independen

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU Soppeng Haswinardi.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Soppeng dipastikan tak diikuti calon independen.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Soppeng, Haswinardi mengatakan, pendaftaran calon independen di KPU Soppeng telah ditutup.

Pendaftaran calon independen dibuka pada 8 sampai 12 Mei 2024.

Namun hingga pukul 23.59, tak ada calon independen yang mendaftar.

"KPU Soppeng telah menyelesaikan jadwal masa pengajuan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan," ujar Haswinardi.

Selain tak ada pendaftar, tak ada juga utusan tim pasangan calon melakukan konsultasi ke KPU terkait calon independen.

KPU Soppeng juga telah melakukan sosialisi terkait pendaftaran calon independent.

Sekedar diketahui, jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 18.189 pemilih Kartu Tanda Penduduk.

Hal ini ini berdasarkan UU. No. 10 tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 (a).

Sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Soppeng sebanyak 181.890 pemilih.

Dengan ketentuan jika Kabupaten/Kota kurang dari 250.000 DPT maka calon independen didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir

 

 

 

Berita Terkini