TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolsek Biringkanaya Kompol Muh Thamrin memastikan parkiran Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bebas akan parkir liar.
Menyusul video beredarnya juru parkir (jukir) di Asrama Haji Sudiang meminta tarif parkir senilai Rp30 ribu.
Kompol Thamrin mengatakan, setelah video viral beredar adanya oknum jukir melakukan pemalakan senilai Rp30 ribu Polsek Biringkanaya mengambil langkah cepat.
"Ini saya sikapi saat ini saya sedang kumpulkan anak-anak yang tinggal di sekitar asrama haji," katanya saat ditemui di Asrama Haji Sudiang, Senin (13/5/2024).
Menurutnya, hampir setiap tahun masyarakat yang tinggal di dekat Asrama Haji Sudiang selalu menyewakan jasa parkir untuk para pengantar jemaah haji.
"Memang tiap tahunnya mereka memberikan jasa layanan parkiran kepada pengantar jemaah haji," ujarnya.
Namun, kata Kompol Thamrin, jukir viral tersebut bukanlah warga sekitar Asrama Haji Sudiang.
Melainkan, jukir tersebut adalah orang dari luar yang datang untuk mengambil keuntungan sebagai jukir di wilayah tersebut.
Baca juga: VIRAL Emak-emak Diminta Bayar Parkir Rp30.000 saat Antar Jemaah Haji di Asrama Haji Sudiang Makassar
"Tukang parkir yang viral itu adalah orang di luar daripada warga di sekitar sini, karena warga di sekitar sini betul-betul memahami bagaimana orang yang datang mengantar," katanya.
Sementara itu, untuk parkir di Asrama Haji Sudiang tak dipungut biaya apapun.
"Kalau pelayanan parkir di sini tidak ada (retribusi) artinya tidak dikasih tidak apa-apa," kata dia.
Para masyarakat sekitar Asrama Haji Sudiang, kata Kompol Thamrin, hanya menyiapkan rumah mereka untuk disediakan lahan parkir dan istirahat pengantar jemaah haji.
"Mereka anak-anak hanya membantu warga menyiapkan parkir di lahan rumahnya, bahkan menyiapkan rumahnya untuk orang-orang beristirahat sehingga rasa kekeluargaan mereka bisa akrab," katanya.
"Artinya bahwa karena mereka menjual jasa maka kalau dikasih uang sama penggunaan kendaraan Alhamdulillah kalau tidak mereka juga tidak apa-apa, tidak ada paksaan," tambah dia.
Lanjut Kompol Thamrin, jika ada jukir meminta imbalan secara paksa maka dapat dilaporkan sebagai bentuk pungli atau pemerasan.
"Kalau misalnya ada warga merasa keberatan dan diperas serta melakukan pelaporan di Polsek saya menjamin bahwa kami pasti akan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum berlaku," jelasnya. (*)