Pilkada Luwu 2024

Pilkada Luwu 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja. KPU Luwu tidak menerima dokumen berkas jalur perseorangan dari figur calon bupati.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditutup.

Hingga Minggu (12/5/2024) 23.59 Wita tidak ada figur yang mendaftar di KPU Luwu.

Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan hingga tadi malam, pihaknya tidak menerima dokumen berkas jalur perseorangan dari figur calon bupati manapun.

"Kita sudah buka pendaftaran mulai tanggal 8-12 Mei, dan sampai pada 23.59 Wita tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju pilkada jalur perseorangan," jelasnya, Senin (13/5/2024).

Sebelum pendaftaran resmi ditutup, hanya ada satu figur yang berkonsultasi dengan KPU.

Baca juga: Pilkada Maros 2024 Tanpa Calon Independen

"Ada kemarin dari timnya Pak Buhari. Tapi sampai 23.59 Wita kemarin tidak ada yang datang," bebernya.

Mekanisme jalur perseorangan, sambung Sappe, membutuhkan sekitar 22.698 dukungan masyarakat.

"Selain itu, sebaran dukungannya harus 50 persen dari total kecamatan yang ada. Itu artinya, minimal sebarannya berada di 12 kecamatan," katanya.

Diketahui, sejumlah nama mulai mencuat bakal bertarung di Pilkada Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Salah satu diantaranya adalah Buhari Kahar Muzakkar.

Politisi senior ini memantapkan diri maju dalam pertarungan merebut kursi 01 di Bumi Sawerigading.

Saat dikonfirmasi Tribunluwu.com, Buhari mengaku, pencalonannya kelak berpotensi lewat jalur independen.

"Oh iya, saya mempersiapkan lewat jalur independen, tetapi tidak menutup kemungkinan juga lewat jalur partai," akunya.

Mantan anggota DPRD Sulsel ini menerangkan, dengan skema independen dibutuhkan paket wakil bupati kuat.

Selain melihat fugur yang cocok menemaninya di arena Pilkada, Buhari juga memerhatikan politik elektoral.

"Untuk calon wakil ini saya sementara penjajakan, pertimbangannya selain melihat faktor elektoral figurnya juga pada kapasitasnya punya pengalaman di pemerintahan. Baik pengalaman birokrasi atau di legislatif," ujarnya.

Buhari menambahkan, figur dari Kecamatan Walenrang dan Lamasi alias Walmas ia pertimbangkan menjadi paketnya kelak.

"Ya, figur dari Walmas, tapi bisa saja juga dari bagian selatan," tutupnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Berita Terkini