Kasus Narkoba

Oknum ASN Jeneponto Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Tim Polda Sulsel saat Berseragam Dinas

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase penangkapan RS oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel di rumahnya Jl Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (29/5/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jeneponto ditangkap lantaran diduga nyambi jual narkotika jenis sabu.

ASN berinisial RS alias Risno (42) itu ditangkap di rumahnya, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/4/2024).

Ia ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Dalam rekaman video yang diperoleh, Risno ditangkap dalam kondisi mengenakan seragam dinas ASN berlogo Pemkab Jeneponto.

Sementara barang bukti sabu diduga milik Risno ditemukan polisi di dalam lubang septic tank depan halaman rumah.

Baca juga: Sabu 30 Kilogram Senilai Rp46 Miliar Gagal Edar di Barru, Kapolda Sulsel:150 Ribu Jiwa Terselamatkan

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, barang haram itu seberat 4 gram dan telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil yang siap untuk dijual.

Adapun keuntungan yang diperoleh pelaku, diduga mencapai Rp1,4 juta dari harga pembelian Rp4 juta.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajrimustafa membenarkan penangkapan itu.

"Berdasarkan hasil pengungkapan ini, kami simpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu," kata Muh Fajrimustafa kepada wartawan, Kamis (2/5/2024) pagi.

Barang haram yang dijual Risno itu, lanjut Muh Fajri, diperoleh dari pria berinisial A yang kini berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.

"Inisial A (ini) yang merupakan DPO, saat ini masih status DPO dan dalam pencarian tim di lapangan," ujarnya.

Risno membeli sebanyak 4 gram dari A seharga Rp4 juta.

Barang haram itu, pun dikemas kembali dengan saset yang lebih kecil untuk dijual kembali.

"Kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram," ungkap Muh Fajri.

Baca juga: Kronologi dan Identitas Penjemput Sabu 30 Kg di Barru, Ditangkap di Depan Istri dan Anak

"Untuk 1 gram dibagi lagi menjadi 4 paket, kemudian untuk 3 paket tadi yang masing-masing 1 gram, dibagi menjadi setengah-setengah, satu gramnya dibagi dua," sambungnya.

Sabu yang dikemas dalam saset lebih kecil itu dijual Risno ke kalangan orang-orang terdekatnya.

"Pengakuan si tersangka, pembelinya kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang dipercaya. Nah, di mana setiap paketnya tadi, untuk yang sembilan paketnya, itu dijual Rp200 ribu," sebutnya.

Diperkirakan kata Fahri, Risno meraup keuntungan setiap paket Rp800 ribu.

Kemudian untuk yang 1 garam, di bagi dua atau menjadi setengah di setiap paketnya, itu ditawarkan Rp600 ribu.

"Sehingga nilai total keuntungan penjualan barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram ini sebesar Rp1,4 juta," bebernya.

Baca juga: 2 Warga Bulukumba Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu di Instagram

Lebih lanjut dijelaskan, Muh Fajri, Risno merupakan residivis karena pernah terlibat kasus serupa.

"Dapat kami juga sampaikan bahwa, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018," ungkap Fahri.

"Di mana ditangani di Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Risno dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

"Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.(*)

Berita Terkini