TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Patahuddin jadi figur calon bupati pertama mengembalikan formulir milik DPC PKB Luwu.
Ketua DPD Golkar itu langsung mengantarkan formulirnya ke Sekretariat PKB Luwu, Kecamatan Belopa Utara.
Dia ditemani puluhan orang pendukung.
Di hadapan Ketua PKB Luwu, Anton, Patahuddin menyampaikan langsung visi-misinya menjadi kepala daerah.
Patahuddin mengaku, akan membawa Luwu menjauh dari kabupaten termiskin di Sulsel.
Baca juga: 66 Panwaslu di Luwu Dievaluasi Bawaslu
"Kemarin kita berada di 5 besar kabupaten termiskin di Sulsel. Padahal kita punya sumber daya alam melimpah. Makanya saya mengusung tagline bangkit lebih cepat bersama rakyat. Sehingga tidak boleh ada ketimpangan pemerataan pembangunan antara Walmas (utara) dan Luwu bagian selatan," jelasnya.
Ketua Desk Pilkada Luwu, Sunaryo Mande menerangkan, kedatangan Patahuddin menjadi tokoh cabup pertama mengembalilan formulir.
Setelah diperiksa, seluruh kelengkapan administratif yang dibawa Patahuddin sudah sesuai.
"Benar, Pak Patahuddin kemarin jadi figur pertama yang mengembalikan formulir. Alhamdulillah setelah kami verifikasi berkas fisik dan dicocokkan denga data yang diupload web sicakada.pkb.id sudah lengkap, dan sudah kami submit diakun desk pilkada PKB dan melakukan print out berita acara," bebernya.
"Sehingga secara Patahuddin sudah dinyatakan resmi terdaftar di web sicakada.pkb.id. tinggal selanjutnya menunggu info selanjutnya dari DPW dan DPP untuk proses uji kelayakan atau UKK," tambahnya.
Dia menambahkan, selain Patahuddin, satu figur lama berkiprah menjadi anggota DPRD Sulsel, Husmaruddin juga akan menyetor formulir cakada.
"Selanjutnya Pal Husmaruddin akan menyusul untuk mengembalikan formulir. Sudah ada konfirmasinya," ujarnya
Sunaryo menambahkan, teknis pelaksanaan UKK calon kepala daerah yang akan diusung PKB akan diambil pengurus pusat.
"Mekanismenya UKK lansung. Bukan online. Teknisnya ada di DPP PKB. Itu ranahnya," tutupnya.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana