TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - IL (31) oknum guru PPPK di salah satu SMA Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditahan di Mapolres Luwu.
Dia ditahan lantaran dilapor rudapaksa muridnya.
Aksi bejat IL ternyata sudah dilakukan selama hampir satu tahun.
Itupun ketahuan setelah video asusilanya beredar.
Korban berinisial NA (16) murid kelas 11.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengaku, IL sudah melirik NA sejak korban belum masuk SMA.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Rudapaksa Murid, Oknum Guru PPPK di Luwu Ditangkap
Kepada penyidik kepolisian, IL mengaku memiliki hubungan percintaan dengan NA sejak tahun 2022.
"Sudah suka sejak tahun 2022. Dari keterangan pelaku, sejak saat itu dia menjalin hubungan," jelasnya, Sabtu (27/4/2024).
IL juga mengaku perbuatan itu terjadi atas dasar suka sama suka.
"Meski alasannya suka sama suka. Tetapi perbuatannya tidak bisa dibenarkan. Sebagai seorang guru, pelaku harusnya tahu batasan dan norma. Dia yang seharusnya melindungi muridnya," bebernya.
Masih dari keterangan pelaku, IL melakukan perubuatan layaknya suami istri di Wisma.
"Interval selama satu tahun itu, paling sering di wisma yang ada di Belopa. Untuk berapa kali melakukan hubungan, pelaku mengaku tidak lebih dari 10 kali," katanya.
Pihaknya saat ini berkordinasi dengan Dinas P2TP2A untuk dilakukan pendampingan psikolog kepada korban.
"Kamis sudah koordinasi dengan Dinas P2TP2A dan psikolog untuk mendampingi korban. Apalagi, video asusilanya tersebar dan tentu bisa mengganggu keadaan psikisnya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru PPPK di Kabupaten Luwu ditangkap polisi diduga radapaksa muridnya.