Angkut Muatan Lebih, Satuan Lantas Polres Luwu Tilang Sopir Daerah Tujuan Morowali

Penulis: Muh. Sauki Maulana
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Jumanto Agung menilang sejumlah mobil angkutan daerab tujuan Morowali, Sulawesi Tengah lantaran menbawa barang bawaan berlebih. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satuan Lantas Polres Luwu, Sulawesi Selatan menilang sejumlah mobil angkutan antar daerah yang membawa barang berlebih.

Mereka ditahan, tak jauh dari pos Lantas Polres Luwu, Kota Belopa.

Dua mobil minibus itu ditahan lantaran membawa barang berlebih.

Pintu bagasi belakang mobil sampai tak bisa terturup.

Rata-rata, mobil itu mengangkut sepeda motor.

"Rata-rata mobil angkutan daerah yang overload yang kita tilang itu tujuan Morowali, Sulawesi Tengah," jelas Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Jumanto Agung, Jumat (26/4/2024).

Kata Jumanto Agung, maraknya mobil dengan muatan berlebih yang melintas di Luwu meresahkan warga.

Belum lagi, kondisi dengan muatan berlebih dapat membahayakan penumpang mobil dan pengendara lain di jalan.

"Sudah melanggar aturan pemuatan penumpang tidak dengan izin trayek. Mobil angkutan atau omprengan yang banyak melintas juga membahayakan keselamatan penumpang dan orang lain di jalan raya," bebernya.

Menurutnya, tindakan itu sudah melanggar ketentuan pasal 307 Undang-undang 22 tabun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” bebernya.

Satuan Lantas Polres Luwu kemudian melakukan pembinaan kepada para pengemudi mobil angkutan daerah yang ditilang tersebut.

"Kami sampaikan bahwa, apabila memang pengangkutan barang tersebut dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis yang sudah diatur," tutupnya.

Adapun ketentuan teknisnya meliputi:

1. Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus.

2. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan.

3. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi dayaangkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkini