TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang gugatan perdata kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) terhadap Mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding, berlanjut.
Kali ini, sidang perdata di Pengadilan Negeri Makassar itu, memasuki tahap mediasi, Selasa (23/4/2024) siang.
Kuasa hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur mengatakan, dalam mediasi itu, penggugat tetap dalam dalil gugatannya yaitu meminta Prof Basri Modding dan lima tergugat lainnya itu mengembalikan dana sebesar Rp 11 milliar lebih.
Namun, menurut Muhammad Nur, materi gugatan yang dilayangkan penggugat, tidak jelas.
Pasalnya enam pihak tergugat masing-masing diminta untuk melakukan pengembalian dana Rp 11 milliar.
Baca juga: Eks Rektor UMI Klaim Tak Terbukti Gelapkan Dana, Kapolda Sulsel Pastikan Penyidikan Tetap Lanjut
Muhammad Nur pun menilai, gugatan dilayangkan terhadap kliennya itu adalah fitnah.
"Kami diberikan kesempatan oleh hakim untuk menjawab, dan kami tetap pada pendirian bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami adalah merupakan fitnah," kata Muhammad Nur ditemui wartawan di Jl Bau Mangga, Makassar.
"Kenapa? Karena tergugat 1,2,3,4,5,6 itu sama gugatannya, Rp 11 Milliar sekian. Di dalam petitum penggugat tidak jelas Rp 11 Milliar itu dari mana, proyek yang mana, siapa yang melakukan, itu tidak jelas," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan Muhammad Nur, jika masing-masing tergugat diminta mengembalikan dana Rp 11 milliar, maka totalnya bisa mencapai Rp 60-70 milliar.
"Inilah yang kita maksud bahwa petitum itu tidak memberikan dalil kejelasan dalam gugatan penggugat," terangnya.
Dalam kasus perdata itu, Muhammad Nur menjadi pendamping hukum atau kuasa hukum tergugat 1 Prof Basri Modding dan tergugat 6, yaitu kontraktor yang mengerjakan proyek.
Dirinya mengaku, sementara akan mempersiapkan resume untuk sidang mediasi selanjutnya yang diagendakan pada Senin pekan depan.
Jika penggugat tetap dalam dalil gugatannya, Muhammad Nur mengatakan, bahwa mediasi tidak akan menemukan kesepakatan.
"Resume itu, kalau tetap penggugat dalam dalil gugatannya, maka saya yakini bahwa mediasi itu pasti gagal. Karena apa yang mau dikembalikan, sedangkan tidak ada uang yang masuk secara pribadi ke rekening pak prof (Basri Modding)," bebernya.
Tribun berusaha memintai tanggapan kuasa hukum UMI selaku penggugat, Dr Anzar Makkuasa, namun belum memberikan jawaban.