"Yaitu proyek taman Firdaus, Pembangunan Gedung International school dikerjakan oleh PT (inisial AAC)adalah perusahaan milik anak BM, sementara Acces Point dikerjakan oleh CV (inisial TKT)," ungkap Anzar dalam keterangan tertulisnya.
"Jadi kalau pengacara BM mengatakan tidak kerugian Yayasan wakaf UMI lalu kenapa mereka harus mengikuti sidang perdata pada tanggal 16 di Pengadilan Makassar dan seharusnya mereka membaca Gugatan kami mulai dari Posita hingga ke Petitum sehingga mereka tidak memberikan informasi yang tidak benar. Saya kira di gugatan perdata kami sangat jelas tentang nilai kerugian yayasan Wakaf UMI," tuturnya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding, tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.
"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan saat dimintai tanggapan oleh wartawan soal terkait babak baru kasus dugaan penggelapan dana yayasan Badan Waqaf UMI itu.(*)