Prof Basri Modding Mundur

Yayasan Wakaf UMI Minta Aset Prof Basri Modding Disita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Rektor UMI Prof Dr Basri Modding,

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) terus berupaya menuntut keadilan.

Kuasa Hukum Yayasan Wakaf UMI Ansar Makkuasa menjelaskan pencabutan laporan di Polda Sulsel bukan berarti UMI tak memiliki kerugian.

"Pencabutan laporan bukan berarti Yayasan Wakaf UMI tidak ada kerugian. Tetap ada kerugian," jelas Ansar Makkuasa belum lama ini.

Ia mengaku tuntutannya jelas untuk mengganti kerugian senilai Rp11 miliar.

Sehingga kasus ini dialihkan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

Ia menilai gugatan perdata lebih tepat untuk mengembalikan kerugian UMI.

Baca juga: Bukan Hadi Mulyadi, Alumnus UMI Makassar Ini Calon Kuat Lawan Isran Noor di Pilgub Kaltim 2024

"Justru laporan kita cabut untuk dialihkan ke perdata, karena langkah gugatan perdata paling bagus mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI," katanya.

Baca juga: Benarkah Prof Basri Modding Dizalimi hingga Memilih Pamit dari UMI?

Dalam gugatan perdata, UMI meminta mekanisme sita jaminan.

Sita jaminan ini langkah penyitaan barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya.

Tujuannya agar tuntutan ganti rugi Yayasan Wakaf UMI bisa terpenuhi.

"Dalam petitum jelas kami meminta sita jaminan, walau nilai kerugian kami dari sita jaminan itu tidak sesuai, tapi sedikitnya ada pergantian," katanya.

Ansar pun meminta kuasa hukum Prof Basri Modding untuk membaca keseluruhan gugatan.

Gugatan perdata ini menurut Ansar Makkuasa sudah dimulai beberapa hari lalu.

Sidang perdana sudah dimulai namun tidak dihadiri Prof Basri Modding.

Tahap berikutnya kedua pihak akan masuk pada proses mediasi.

Halaman
123

Berita Terkini