"Tanggal 16 lalu kami sidang perdata di Pengadilan Negeri dihadiri pengacara (Prof Basri Modding). Pekan depan hari Selasa itu mediasi," katanya.
"Insya Allah, berdasarkan aturan wajib hukumnya para pihak hadir," jelas Ansar Makkuasa.
Gugatan kerugian senilai Rp11 miliar itu terkait pembangunan tiga proyek di UMI.
"Rp11 miliar itu dituangkan dari Taman Firdaus, Akses Point dan gedung International School Yayasan Wakaf UMI," jelasnya.
Mundur sebagai Rektor
Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding mengundurkan diri sebagai dosen UMI.
Hal ini diketahui dari surat pengunduran diri perihal ‘Perihal Home Base di Perguruan Tinggi Lain’ yang ditandatangani langsung Prof Basri Modding.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Makassar.
Dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (18/4/2024), Prof Basri Modding membenarkan surat pengunduran diri tersebut.
“Betul (surat) sudah saya kirimi semua anggota senat UMI dan Pengurus Yayasan Wakaf UMI,” katanya, saat dihubungi via WhatsApp.
Dalam surat tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI ini juga merincikan sederet alasannya pindah home base.
Surat itu pun ditembuskan ke berbagai pihak, diantaranya Kepala LLDIKTI WIIayah IX Sultanbatara, Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI, Ketua Pengawas Yayasan Wakaf UMI.
Kemudian ditembuskan pula kepada Rektor dan Para Wakil Rektor UMI, Pimpinan Fakultas, Direktur dan Lembaga dalam Lingkungan UMI, Para Kepala Biro dan Lingkup UMI, serta Arsip.
Sebelumnya, Prof Basri Modding mengklaim tidak terbukti menyelewengkan dana milik Yayasan Wakaf UMI Makassar.
Hal itu diungkapkan Basri Modding dan kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di kantor pengacara Muhammad Nur Law Firm di Jl Tun Abdul Razak, Gowa, Selasa (16/4/2024) lalu.