Ada Apa? Jusuf Kalla Tetiba Cari Tahu Makna Amicus Curiae dari Megawati 3 Hari jelang Putusan MK

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JK ngopi pagi dengan guru besar hukum Unhas Prof Dr Hamid Awaludin dan Husain Abdullah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

“Ada bukti kecurangan yang TMS di pilkada 2008. Dan saat itu, majelis hakim MK perintahkan pemilu ulang.”

Dikatakan, kelak jika MK memutuskan Pilpres ulang, maka semua harus tunduk dan patuh.

“Kalau MK putuskan pemilu ulang. harus tunduk. Kita serahkan ke 8 hakim berjubah hitam.” 

Apa Itu Amicus Curiae?

Istilah amicus curiae viral usai Megawati dan sejumlah orang mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu 2024.

Sejumlah pihak mengajukan diri menjadi amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri menjadi sosok yang turut mengajukan diri.

Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024).

Lantas apa sebenarnya arti amicus curiae? 

Untuk diketahui, amicus curiae adalah sahabat pengadilan.

Amicus curiae merupakan sebuah konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk memberikan masukan dalam suatu perkara di persidangan.

Sosok amicus curiae bisa berasal dari individu, kelompok ataupun organisasi.

Posisi amicus curiae berbeda dengan konsep intervensi, mereka tidak bertindak sebagai pihak yang sedang dalam perkara.

Tetapi hanya berkepentingan menyampaikan informasi terhadap kasus secara khusus.

Pendapat dari amicus curiae dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Halaman
1234

Berita Terkini