TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga memadati proses rekonstruksi pembunuhan suami berinisial H (42) terhadap istrinya Jumiati (35), di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024) siang.
Rekonstruksi ini dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti.
Selain itu, juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dan Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad.
Pelaku H yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu, tampak diteriaki warga.
"Hukum mati saja," teriak warga saat melihat H keluar dari mobil Jatanras mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol.
Baca juga: Adik Bunuh Kakak Kandung di Maros saat Kekasih Baring di Kamar, 21 Adegan Rekonstruksi
Selain itu, pengacara atau kuasa hukum korban, Jumiati, Ahmad Sulfikar juga hadir menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
Pantauan di lokasi, tampak diceritakan awal mula cekcok di lantai dua rumah.
Lokasi rumah seluas 3x8 meter membuat awak media tidak leluasa menyaksikan proses rekonstruksi dari dalam.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan, Jumiati bukan dibunuh pada 2018 lalu.
Melainkan, ia dibunuh Suami inisial H (42) pada 2017 lalu, atau tujuh tahun setelah mayatnya ditemukan terkubur dalam rumah, Minggu (14/4/2024).
Hal itu dikemukakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (16/4/2024) siang.
Menurut Ngajib, sejauh ini ada sembilan orang saksi yang diperiksa terkait kasus itu.
"Jadi perkembangan penanganan perkara untuk terjadinya kasus pembunuhan, setelah kita lakukan pemeriksaan sampai saat ini ada 9 orang saksi dan satu tersangka," kata Ngajib.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut termasuk juga hasil konfrontasi antara saksi-saksi dan pelaku. Kemudian kita juga ada digital forensik," sambungnya.
Baca juga: Jenderal Andi Rian Pimpin Olah TKP Suami Bunuh Istri di Makassar
Dari serangkaian pendalaman itu, lanjut Ngajib, terungkaplah bahwa Jumiati sebenarnya dibunuh pada 2017 lalu.