Kasus Narkoba Bone

BREAKING NEWS: Kantongi Sabu 15 Saset, Polisi Amankan Pria 30 Tahun di Majang Bone

Penulis: Wahdaniar
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Narkoba Polres Bone meringkus seorang pria inisial I (30) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Sat Narkoba Polres Bone meringkus seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Ialah I (30). 

I diciduk di Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Jumat (12/4/2024). 

Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra. 

Ia menyebut, sebanyak 15 paket sabu diamankan dari tangan pelaku.

"Barang bukti diamankan dari pelakuI  14 sachet sabu ukuran kecil, 1 bungkus rokok merek Zeez warna biru, 1 sachet sabu ukuran sedang," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp250 ribu dan 1 smartphone android. 

Akibat perbuatannya, I dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria 23 Tahun Rumbia Jeneponto Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun

Bone Darurat Narkoba

"Bone Darurat Narkoba".

Hal ini bikin resah Kepala BNN Kabupaten Bone, AKBP La Muati

Peredaran narkoba di Kabupaten Bone kian memprihatinkan.

Tercatat, laporan Maret sepanjang 2024 30 kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak 43 orang.

Sebelumnya, bandar Narkoba kelas kakap di Bone, Koko Jhon ditangkap Januari 2024 lalu. 

Status darurat Narkoba ini terjadi lantaran sulitnya lakukan rehabilitasi bagi pecandu di Bone. 

Halaman
123

Berita Terkini