Idul Fitri

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 10 April 2024, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Lebaran Bersamaan

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melaksanakan konferensi pers Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah di Auditorium HM Rasjidi (Kemenag), Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2023). Pemerintah melalui Kemenag menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu (22/4/2023).

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada Rabu 10 April 2024.

Artinya Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan pemerintah akan menggelar sholat Idul Fitri secara bersamaan.

Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta, pada hari ini, Selasa (9/4/2024).

"Disepakati 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada hari Rabu 10 April 2024," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan perhitungan astronomis Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, posisi hilal awal Syawal 1445 H di seluruh wilayah Indonesia berada di antara 4° 52‘ 43“ sampai dengan 7° 37‘ 50“, dan elongasi antara 8° 23‘ 41“ sampai 10° 12‘ 56“.

Posisi hilal sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura) sehingga diprediksi dapat dilihat.

Tahun ini, Kemenag menetapkan 127 titik lokasi rukyatul hilal awal Syawal 1445 Hijriah.

Data rukyatul hilal ini selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal yang akan digelar sore ini.

Hadir dalam sidang isbat ini, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Ketua MUI Asrorun Ni'am Sholeh, para Staf Khusus Menag, para Staf Ahli dan Tenaga Ahli Menag,  para pejabat eselon I dan II Kemenag, serta perwakilan Kedutaan Besar negara sahabat.

Seperti diketahui, negara-negara anggota MABIMS telah merumuskan kriteria baru visibilitas hilal, yaitu ketinggian hilal minimal 3° dengan sudut elongasi 6,4°.

Kriteria itu diputuskan pada 8 Desember 2021 dan telah diterapkan di Indonesia pada awal   1443 H/2022 M. 

Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri

Berikut niat dan tata cara melaksanakan sholat Idul Fitri.

Hukum melaksanakan sholat Idul Fitri adalah sunah.

Halaman
1234

Berita Terkini