Qadha zakat fitrah berarti mengeluarkan zakat fitrah yang tertunggak sesuai dengan jumlah dan jenisnya.
Qadha zakat fitrah harus dilakukan secepat mungkin tanpa menunda-nunda lagi.
Hal ini karena semakin lama menunda, semakin besar dosa dan tanggungan yang harus dibayar.
Qadha zakat fitrah juga harus disertai dengan niat yang benar, yaitu untuk mengqadha zakat fitrah yang tertinggal dan bukan untuk sedekah biasa.
Niat qadha zakat fitrah bisa diucapkan dalam hati atau lisan dengan kalimat seperti ini:
“Nawaitu an uqaddhiya zakata fithrati ‘an nafsi wa ‘ala ahli baiti li ‘ammi hadza lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengqadha zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan keluarga saya untuk tahun ini karena kewajiban Allah Ta’ala.”
3. Mencari Penerima Zakat Fitrah yang Sesuai
Qadha zakat fitrah harus diberikan kepada penerima zakat fitrah yang sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat.
Penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang disebutkan dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60, yaitu:
Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali.
Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta sedikit yang tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam.
Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan pembebasan.