Korupsi PT Timah

Depan Putra Jokowi Koruptor Rp270 T Helena Lim Pamer Jam Tangan Rp2 M, Sandra Dewi Tak Kalah Mahal

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Korupsi PT Timah Rp270 Triliun Helena Lim bersama Putra Jokowi, Kaesang Pangarep (kiri) dan Istri Harvey Moeis Sandra Dewi (kanan).

Mereka akhirnya sepakat bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

Daftar tersangka dalam kasus korupsi timah, termasuk satu tersangka obstruction of justice (OOJ):

M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;

Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;

Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;

Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);

Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP; BY, Komisaris CV VIP;

HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;

Rosalina, General Manager PT TIN;
RI, Direktur Utama PT SBS;

SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;

MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;

Suparta, Direktur Utama PT RBT;

Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

Helena Lim, Manager PT QSE;

Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.(*)

Berita Terkini