Ia baru akan merilis keterangan jika sudah didapatkan daftar-daftar aset para tersangka.
"Saya belum bisa (mengidentifikasi aset lain) ini karena infonya belum ada."
"Kalau sudah clear, akan kami rilis semua terkait dengan barang-barang berharga yang dilakukan penyitaan kemarin oleh teman-teman penyidik," tukas dia.
Harvey Moeis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun itu.
Kronologi Kasus Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis dan Helena Lim
Seperti diketahui, kasus korupsi ini melibatkan banyak kalangan dari penyelenggara negara, swasta, suami artis dan crazy rich PIK.
Total 16 orang jadi tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Harvey Moeis diringkus Kejaksaan Agung RI pada Rabu (28/3/2024) malam, satu hari setelah Helena Lim diamankan.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Crazy Rich PIK Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari pengusaha inisal RBT (disinyalir Robert Bonosusatya), hanya berperan kecil dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 di Bangka Belitung. (Kolase Tribunnews/Coz)
Perkara yang menyeret Harvey Moeis sebagai tersangka ini mulai disidik sejak 17 Oktober 2023 lalu.
Korupsi ini awalnya menyeret lima orang tersangka.
Salah satu diantaranya eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kejaksaan Agung mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya ini.
Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.